- Siklus Manajemen Aset
Kebijakan pemerintah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
telah memunculkan perubahan paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset
yang lebih tertib, tidak sekadar administratif, melainkan perlu digunakan manajemen
modern dalam menangani aset negara yang efisien dan efektif serta penciptaan
nilai tambah (Sugiama dan Kusumastuti 13).
Menurut Campbell (dalam Sugiama dan
Kusumastuti 14), "Tahapan dalam siklus hidup aset dimulai dari
strategi (strategy), perencanaan (plan), evaluasi rencana/ membuat
rancangan (evaluate/design), pengadaan (create/procure),
pengoperasian (operate), pemeliharaan (maintain), pengembangan (modify),
dan penghapusan (dispose).
Secara umum tahapan manajemen aset itu
meliputi berikut ini (Sugiama dan Kusumastuti 15).
Sumber:
Sugiama (2013)
Gambar Siklus Alur Aset
1. Perencanaan Kebutuhan Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 15) perencanaan kebutuhan aset muncul karena adanya tujuan yang
hendak dicapai. Aset yang dibutuhkan akan digunakan oleh pemilik/pengelola
untuk memperlancar pencapaian tujuan. Suatu perencananaan kebutuhan aset harus
berorientasi kepada pengguna (user). Perencanaan kebutuhan aset
didasarkan pada master plan organisasi bersangkutan dan ketersediaan dana.
2. Pengadaan Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 16) pengadaan aset adalah kegiatan mengadakan barang/jasa yang
dibiayai sendiri ataupun yang dibiayai oleh pihak luar, baik yang dilaksanakan
secara swakelola (sendiri) maupun oleh penyedia barang/jasa.
3. Inventarisasi Aset atau Database Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 16) inventarisasi aset atau database aset adalah
kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas prasarana serta sarana secara
fisik dan secara yuridis/legal. Inventarisasi ini dalam bentuk informasi data
aset biasa disebut sebagai database aset atau barang.
4. Legal Audit
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 16) legal audit adalah kegiatan pengauditan untuk status
prasarana dan sarana, sistem dan prosedur penguasaan, sistem dan prosedur
pengalihan penggunaan dan penggunaan, pengidentifikasian adanya indikasi
permasalahan legalitas atau aspek yuridis, serta pencarian solusi untuk
memecahkan masalah legalitas yang terjadi atau terkait dengan penguasaan dan
pengalihan aset.
5. Penilaian Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 16) penilaian aset adalah proses kegiatan untuk menentukan nilai aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui secara jelas nilai kekayaan yang dimiliki, yang akan dialihkan, ataupun yang akan dihapuskan.
6. Operasi dan Pemeliharaan Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 16) operasi ini mencakup pemanfaatan aset secara optimal, yaitu
proses pendayagunaan aset, sedangkan pemeliharaan adalah kegiatan menggunakan
atau memanfaatkan prasarana dan sarana dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.
Pengelolaan aset membutuhkan:
a. Minimize cost of ownership
(meminimalkan biaya kepemilikan),
b. Maximize asset availability
(memaksimalkan ketersediaan aset),
c. Maximize asset utilization
(memaksimalkan penggunaan aset).
Optimalisasi aset merupakan
proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan mengoptimalkan (potensi fisik,
lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan ekonomi) yang dimiliki aset tersebut.
Dalam tahapan ini, aset-aset yang dikuasai pemda diidentifikasi dan
dikelompokan atas aset yang memiliki potensi dan tidak memiliki potensi.
7. Penghapusan Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 17) penghapusan aset adalah kegiatan untuk menjual,
menghibahkan, atau bentuk lain dalam memindahkan hak kepemilikan atau
memusnahkan seluruh/sebuah unit atau unsur/item terkecil dari aset yang
dimiliki.
8. Peremajaan (Rejuvination) Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 17) pada tahap ini, dilakukan peremajaan bagi aset yang telah
usang, baik usang dalam sisi penggunaan dan pemanfaatannya maupun usang karena
habis umur ekonomis atau umur teknisnya.
9. Pengalihan Aset
Menurut Sugiama (dalam Sugiama
dan Kusumastuti 17) pengalihan aset adalah proses memindahkan hak atau tanggung
jawab, wewenang, kewajiban penggunaan, dan pemanfaatan dari sebuah unit kerja
ke unit lainnya di lingkungan sendiri.
1. Merencanakan kebutuhan aset
2. Mengadakan aset
3. Menginventarisasi aset
4. Mengaudit & melengkapi aspek legal aset
5. Menilai aset
6. Mengoperasikan aset
7. Memelihara aset
8. Menghapuskan aset
9. Mengalihkan atau memusnahkan aset
(Sugiama, 2017)
Sumber:
- Sugiama, Dr. A. Gima. Ch-03-Pemahaman Dasar Manajemen Aset. PDF
- Sugiama, Dr. A. Gima dan Kusumastuti, Dr. Dyah. Modul 1: Pengertian Manajemen Aset dan Logistik serta Manajemen Rantai Pasokan. ADPU4534. (1): 13-17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar