31 Oktober 2020

Siklus dan Fungsi Manajemen Aset

  • Siklus Manajemen Aset

          Kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah telah memunculkan perubahan paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset yang lebih tertib, tidak sekadar administratif, melainkan perlu digunakan manajemen modern dalam menangani aset negara yang efisien dan efektif serta penciptaan nilai tambah (Sugiama dan Kusumastuti 13).

          Menurut Campbell (dalam Sugiama dan Kusumastuti 14), "Tahapan dalam siklus hidup aset dimulai dari strategi (strategy), perencanaan (plan), evaluasi rencana/ membuat rancangan (evaluate/design), pengadaan (create/procure), pengoperasian (operate), pemeliharaan (maintain), pengembangan (modify), dan penghapusan (dispose).

          Secara umum tahapan manajemen aset itu meliputi berikut ini (Sugiama dan Kusumastuti 15).

Sumber: Sugiama (2013)

Gambar Siklus Alur Aset


                             1.       Perencanaan Kebutuhan Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 15) perencanaan kebutuhan aset muncul karena adanya tujuan yang hendak dicapai. Aset yang dibutuhkan akan digunakan oleh pemilik/pengelola untuk memperlancar pencapaian tujuan. Suatu perencananaan kebutuhan aset harus berorientasi kepada pengguna (user). Perencanaan kebutuhan aset didasarkan pada master plan organisasi bersangkutan dan ketersediaan dana.


                             2.       Pengadaan Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 16) pengadaan aset adalah kegiatan mengadakan barang/jasa yang dibiayai sendiri ataupun yang dibiayai oleh pihak luar, baik yang dilaksanakan secara swakelola (sendiri) maupun oleh penyedia barang/jasa.


                             3.       Inventarisasi Aset atau Database Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 16) inventarisasi aset atau database aset adalah kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas prasarana serta sarana secara fisik dan secara yuridis/legal. Inventarisasi ini dalam bentuk informasi data aset biasa disebut sebagai database aset atau barang.


                             4.       Legal Audit

       Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 16) legal audit adalah kegiatan pengauditan untuk status prasarana dan sarana, sistem dan prosedur penguasaan, sistem dan prosedur pengalihan penggunaan dan penggunaan, pengidentifikasian adanya indikasi permasalahan legalitas atau aspek yuridis, serta pencarian solusi untuk memecahkan masalah legalitas yang terjadi atau terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset.

                             5.       Penilaian Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 16) penilaian aset adalah proses kegiatan untuk menentukan nilai aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui secara jelas nilai kekayaan yang dimiliki, yang akan dialihkan, ataupun yang akan dihapuskan.

                             6.       Operasi dan Pemeliharaan Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 16) operasi ini mencakup pemanfaatan aset secara optimal, yaitu proses pendayagunaan aset, sedangkan pemeliharaan adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan prasarana dan sarana dalam menjalankan tugas dan pekerjaan. Pengelolaan aset membutuhkan:

a. Minimize cost of ownership (meminimalkan biaya kepemilikan),

b. Maximize asset availability (memaksimalkan ketersediaan aset),

c. Maximize asset utilization (memaksimalkan penggunaan aset).

    Optimalisasi aset merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan mengoptimalkan (potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan ekonomi) yang dimiliki aset tersebut. Dalam tahapan ini, aset-aset yang dikuasai pemda diidentifikasi dan dikelompokan atas aset yang memiliki potensi dan tidak memiliki potensi.

                             7.       Penghapusan Aset

       Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 17) penghapusan aset adalah kegiatan untuk menjual, menghibahkan, atau bentuk lain dalam memindahkan hak kepemilikan atau memusnahkan seluruh/sebuah unit atau unsur/item terkecil dari aset yang dimiliki.

                             8.       Peremajaan (Rejuvination) Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 17) pada tahap ini, dilakukan peremajaan bagi aset yang telah usang, baik usang dalam sisi penggunaan dan pemanfaatannya maupun usang karena habis umur ekonomis atau umur teknisnya.

                             9.       Pengalihan Aset

    Menurut Sugiama (dalam Sugiama dan Kusumastuti 17) pengalihan aset adalah proses memindahkan hak atau tanggung jawab, wewenang, kewajiban penggunaan, dan pemanfaatan dari sebuah unit kerja ke unit lainnya di lingkungan sendiri.

 

  • Fungsi Manajemen Aset
  •     1. Merencanakan kebutuhan aset 

        2. Mengadakan aset 

        3. Menginventarisasi aset 

        4. Mengaudit & melengkapi aspek legal aset 

        5. Menilai aset 

        6. Mengoperasikan aset 

        7. Memelihara aset 

        8. Menghapuskan aset

        9. Mengalihkan atau memusnahkan aset

            (Sugiama, 2017)

     



    Sumber:

    1. Sugiama, Dr. A. Gima. Ch-03-Pemahaman Dasar Manajemen Aset. PDF
    2. Sugiama, Dr. A. Gima dan Kusumastuti,  Dr. Dyah. Modul 1: Pengertian Manajemen Aset dan Logistik serta Manajemen Rantai Pasokan. ADPU4534. (1): 13-17

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar